Murung Raya.............lll Proses perhitungan suara masih dalam Proses dan seluruh petugas baik di instansi Pemerintah maupun independen Partai masih setia menunggu sampai akhir Finis nanti.
Namun lain di kata dengan salah satu Caleg PAN dapil 2 dengan nomor urut 2 yang kini sedang sibuk menyelidiki akan kebenaran berita yang di mana suara beliau hilang padahal beliau sendiri yang memilih dan mencoblosnya, saat di temui awak media pada tanggal 15/02/2024.
Sukerman yang merupakan salah satu caleg PAN akan menyelidiki kebenaran berita tersebut,Dan bila memang terbukti benar adanya berita tersebut maka dengan terpaksa Sukerman akan melapor masalah ini ke pihak Banwaslu karena ini sudah di anggap pelanggaran atau ada unsur lain di balik ini semua.Karean telah tertera di dalam UU yang berbunyi." Pengaturan mengenai hal pilih seseorang yang di sebabkan penyelenggaraPemilu telah di atur dalam Pasal 510 Undang undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya di pidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 ( dua ) tahun dan di denda paling banyak Rp 24.000.000."ucapnya dengan sedikit keras
0 Komentar