Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

DPC SBNI Desak PT. BSN Segera Lanjutkan Pengobatan Korban Kecelakaan Kerja

Murung Raya, 31 Agustus 2026 – DPC Serikat Buruh Nasionalis Indonesia / SBNI Murung Raya mendesak PT. BSN untuk segera merealisasikan kelanjutan pengobatan bagi pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja.

Desakan ini disampaikan setelah Penetapan Kecelakaan Kerja resmi dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua DPC SBNI Murung Raya, Sukerman, mengatakan penetapan dari Disnaker Provinsi sudah jelas menyatakan bahwa pekerja atas nama Hero Onderbey..T.Mutlak dan syah mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas di PT. BSN pada 05 Maret 2026

“Penetapan sudah keluar. Artinya ini sudah final secara administrasi. Kewajiban perusahaan sekarang adalah menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan sampai korban dinyatakan sembuh. Kami minta PT. BSN jangan menunda-nunda lagi,” tegas [Sukerman, Senin[31/8/2026.

Menurut SBNI, hingga saat ini proses pengobatan korban masih tertahan. Padahal berdasarkan PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perusahaan wajib menjamin seluruh biaya perawatan korban.

“Ini menyangkut nyawa dan masa depan pekerja. Kalau perusahaan masih nakal dan tidak menjalankan penetapan Disnaker, maka kami akan tempuh jalur hukum. Bisa lapor ke PHI, OJK, bahkan pidana,” lanjut Sukerman.

DPC SBNI Murung Raya juga meminta Disnaker Provinsi untuk mengawal dan menindaklanjuti penetapan tersebut agar tidak diabaikan oleh perusahaan.

“Kami berharap PT. BSN punya itikad baik. Jangan tunggu sampai ada aksi atau somasi. Segera selesaikan hak pengobatan pekerja,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT. BSN belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dari DPC SBNI.

0 Komentar