Prof. Dr. M Aslam Fadli, MH., M.Si.
*I. PENDAHULUAN*
A. Latar Belakang
Saham merupakan instrumen hukum sekaligus instrumen ekonomi yang menempatkan pemiliknya pada posisi tertentu dalam struktur Perseroan Terbatas. Kepemilikan saham tidak semata-mata menunjukkan penyertaan modal, tetapi melahirkan seperangkat hak yang secara langsung diberikan oleh undang-undang kepada pemegangnya.
Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menentukan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT.
Dengan demikian, saham bukan hanya suatu benda bernilai ekonomi, tetapi merupakan bundle of rights, yaitu sekumpulan hak korporasi dan hak ekonomi yang melekat pada pemiliknya.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika pemegang saham atau Perseroan memasuki rezim kepailitan.
Di satu sisi, hukum Perseroan mengenal prinsip separate legal entity, yaitu pemisahan kepribadian hukum antara Perseroan dengan pemegang sahamnya. Di sisi lain, hukum kepailitan mengenal prinsip sita umum, yang menyebabkan seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan menjadi bagian dari harta pailit. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“UU KPKPU”) secara tegas menentukan ruang lingkup tersebut. Pertemuan kedua rezim hukum tersebut melahirkan pertanyaan fundamental:
* Apakah kepailitan menghapus hak pemegang saham?
* Apabila tidak, sampai di mana pemegang saham masih dapat menggunakan haknya?
* Sebaliknya, apabila saham milik seorang pemegang saham menjadi bagian dari harta pailit karena pemegang saham tersebut secara pribadi dinyatakan pailit, apakah Kurator memperoleh seluruh hak yang melekat pada saham tersebut?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan pendekatan sederhana bahwa “segala sesuatu yang dimiliki Debitor menjadi kewenangan Kurator”.
Saham memang mempunyai nilai ekonomi dan dapat menjadi bagian dari harta pailit pemegang saham. Namun, saham juga melahirkan hak korporasi yang menurut UUPT secara eksplisit diberikan kepada pemegang saham. Di sinilah diperlukan harmonisasi antara hukum Perseroan dan hukum kepailitan.
*II. PERMASALAHAN HUKUM*
Legal Opinion ini membahas beberapa permasalahan hukum utama:
1. Apa hak hukum yang melekat pada saham menurut UUPT?
2. Bagaimana kedudukan pemegang saham sebelum Perseroan atau pemegang saham dinyatakan pailit?
3. Apakah kepailitan Perseroan menghilangkan hak pemegang saham?
4. Apakah saham milik pemegang saham yang secara pribadi dinyatakan pailit masuk ke dalam harta pailit?
5. Apakah Kurator dapat menggunakan hak suara pemegang saham dalam RUPS?
6. Apakah Kurator berwenang menjual saham milik pemegang saham yang pailit?
7. Apakah penjualan saham oleh Kurator secara otomatis memindahkan seluruh hak korporasi yang melekat pada saham tersebut?
8. Bagaimanakah batas kewenangan Kurator terhadap saham dan hak-hak pemegang saham?
9. Bagaimanakah prinsip separate legal entity, limited liability dan piercing the corporate veil diterapkan dalam persoalan tersebut?
10. Bagaimanakah hukum harus menyeimbangkan kepentingan pemegang saham dengan kepentingan kolektif para kreditor?
*III. LANDASAN YURIDIS*
Legal Opinion ini didasarkan terutama pada:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah mengalami perubahan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Cipta Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
5. peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas dan kepailitan;
6. yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia;
7. Rumusan Kamar Mahkamah Agung mengenai permasalahan teknis hukum kepailitan dan Perseroan;
8. doktrin hukum Perseroan dan hukum kepailitan.
UUPT Nomor 40 Tahun 2007 sampai saat ini tercatat sebagai peraturan yang berlaku dan telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja. UU Nomor 37 Tahun 2004 juga masih tercatat sebagai undang-undang yang berlaku.
*IV. KONSEP SAHAM SEBAGAI BUNDLE OF RIGHTS*
Saham harus dipahami bukan hanya sebagai satuan modal, tetapi sebagai bundle of rights.
Pasal 52 UUPT memberikan sekurang-kurangnya tiga kelompok hak kepada pemegang saham:
1. Hak politik; meliputi hak untuk menghadiri RUPS, memberikan suara, dan menggunakan hak-hak korporasi lainnya.
2. Hak ekonomi; meliputi hak menerima dividen, dan
3. hak menerima sisa kekayaan hasil likuidasi dan Hak hukum lainnya
Yaitu hak-hak yang diberikan UUPT kepada pemegang saham dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, secara konseptual Saham bukan sekadar objek kekayaan, tetapi sekaligus sumber lahirnya hak korporasi. Konsekuensi dari konsep tersebut sangat penting dalam kepailitan.
Apabila saham dimasukkan begitu saja sebagai “aset” tanpa memperhatikan hak yang melekat padanya, maka terdapat risiko terjadinya reduksi terhadap struktur hukum saham itu sendiri.
*V. SEPARATE LEGAL ENTITY: PERSEROAN BUKAN PEMEGANG SAHAM*
Prinsip pertama yang harus digunakan adalah separate legal entity. Perseroan adalah badan hukum yang terpisah dari pemegang sahamnya. Akibatnya kekayaan Perseroan bukan kekayaan pemegang saham dan utang Perseroan bukan secara otomatis utang pribadi pemegang saham.
Pasal 3 ayat (1) UUPT memberikan perlindungan limited liability kepada pemegang saham. Pada prinsipnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya.
Dengan demikian, apabila PT A dinyatakan pailit, maka tidak berarti Pemegang Saham X otomatis dinyatakan pailit. Keduanya merupakan subjek hukum yang berbeda.
*VI. KEPAILITAN PERSEROAN TIDAK SAMA DENGAN KEPAILITAN PEMEGANG SAHAM*
Pembedaan ini merupakan titik sentral Legal Opinion. Terdapat dua konstruksi hukum:
Pertama: Perseroan dinyatakan pailit. Dalam keadaan ini, harta Perseroan menjadi harta pailit. Saham yang dimiliki pemegang saham pada Perseroan tersebut bukan otomatis menjadi harta pailit pemegang saham.
Mengapa? Karena pemilik saham adalah pemegang saham, sedangkan pemilik aset Perseroan adalah Perseroan.
Kedua: Pemegang saham secara pribadi dinyatakan pailit. Dalam keadaan ini, saham yang dimiliki pemegang saham tersebut dapat menjadi bagian dari harta pailitnya, sepanjang memenuhi ketentuan mengenai harta pailit. Perbedaan tersebut harus dijaga secara konsisten.
Kesalahan mencampurkan kedua konstruksi tersebut akan menghasilkan kesimpulan hukum yang keliru.
*VII. AKIBAT HUKUM KEPAILITAN TERHADAP HARTA DEBITOR*
Pasal 21 UU KPKPU menetapkan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Kemudian, Pasal 24 UU KPKPU menentukan akibat hukum terhadap kewenangan Debitor untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk harta pailit.
Dengan demikian, kepailitan melahirkan displacement of control terhadap harta pailit. Artinya, Debitor tidak lagi mempunyai kebebasan sebagaimana sebelum kepailitan untuk menguasai dan mengurus harta yang masuk ke dalam bankruptcy estate.
Kewenangan tersebut dijalankan melalui Kurator dalam mekanisme yang diawasi oleh Hakim Pengawas.
*VIII. APABILA PEMEGANG SAHAM PRIBADI DINYATAKAN PAILIT*
Apabila seorang pemegang saham secara pribadi dinyatakan pailit, maka saham yang menjadi miliknya harus dianalisis sebagai bagian dari kekayaan Debitor.
Dalam konteks ini, saham mempunyai dua dimensi:
pertama, saham sebagai objek kekayaan dan kedua, saham sebagai sumber hak korporasi. Dimensi pertama membawa saham ke dalam rezim harta pailit.
Namun dimensi kedua tidak otomatis berarti semua hak korporasi tersebut berpindah kepada Kurator. Inilah titik yang secara eksplisit telah memperoleh perhatian dalam Rumusan Kamar Mahkamah Agung.
*IX. RUMUSAN MAHKAMAH AGUNG MENGENAI HAK PEMEGANG SAHAM YANG PAILIT*
Mahkamah Agung dalam kompilasi rumusan teknis kepailitan memberikan jawaban terhadap pertanyaan “Apakah Kurator berhak mewakili pemegang saham yang sudah pailit untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS?” Rumusan tersebut menyatakan bahwa UUPT tidak memisahkan hak yang melekat pada seorang pemegang saham dari kepemilikan saham; pihak yang berhak adalah pemegang saham, sedangkan pihak yang menjual saham adalah Kurator, bukan pemegang saham.
Rumusan ini mempunyai arti hukum yang sangat penting. Ia membedakan ownership of shares dengan exercise of shareholder rights.
Dengan kata lain Kurator dapat menguasai dan membereskan nilai ekonomis saham sebagai bagian dari harta pailit, tetapi hal tersebut tidak otomatis menjadikan Kurator sebagai pemegang hak korporasi yang melekat pada saham. Ini merupakan salah satu proposisi terpenting dalam Legal Opinion ini.
*X. BATAS KEWENANGAN KURATOR*
Pasal 69 UU KPKPU menempatkan Kurator sebagai pihak yang bertugas melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
Kewenangan Kurator harus selalu dibaca dalam batas:
1. harta yang benar-benar masuk dalam harta pailit;
2. tujuan pengurusan dan pemberesan;
3. kepentingan para kreditor;
4. perintah dan mekanisme UU KPKPU;
5. pengawasan Hakim Pengawas;
6. hak pihak ketiga yang sah.
Kurator bukanlah pemilik baru dari harta pailit. Kurator adalah administrator yudisial/profesional yang memperoleh kewenangan berdasarkan undang-undang untuk mengurus dan membereskan harta pailit.
Oleh karena itu, doktrin yang tepat bukan “Kepailitan memindahkan kepemilikan harta kepada Kurator.” Melainkan “Kepailitan membatasi kewenangan Debitor dan memberikan kewenangan pengurusan serta pemberesan kepada Kurator.”
*XI. APAKAH KURATOR DAPAT MENJUAL SAHAM?*
Oada prinsipnya dapat, apabila saham tersebut merupakan bagian dari harta pailit. Jika pemegang saham secara pribadi dinyatakan pailit dan saham tersebut masuk dalam harta pailit, maka saham dapat menjadi objek pengurusan dan pemberesan.
Rumusan Mahkamah Agung secara tegas membedakan pihak yang memiliki hak sebagai pemegang saham dengan pihak yang menjual saham tersebut bahwa pemegang saham tetap merupakan pemegang hak, sedangkan Kurator melakukan penjualan saham dalam kapasitasnya sebagai pengurus/pemberes harta pailit.
Dengan demikian Kurator menjual saham ≠ Kurator menjadi pemegang saham.
*XII. APAKAH KURATOR DAPAT MENGGUNAKAN HAK SUARA DALAM RUPS?*
Pendapat hukum "Tidak secara otomatis." Hal tersebut harus dibedakan dari kewenangan Kurator menjual saham. Kewenangan menjual merupakan bagian dari asset administration and realization. Sementara hak suara merupakan corporate governance right. Keduanya tidak identik.
Pasal 52 UUPT memberikan hak menghadiri dan memberikan suara kepada pemilik saham. Sementara itu, Rumusan Kamar Mahkamah Agung secara khusus menegaskan bahwa hak yang melekat pada saham tetap berada pada pemegang saham, meskipun sahamnya dijual oleh Kurator.
Dengan demikian, tidak tepat apabila Kurator secara otomatis menyamakan penguasaan saham untuk kepentingan pemberesan dengan penguasaan seluruh hak politik pemegang saham.
*XIII. RASIO ANTARA HAK EKONOMI DAN HAK POLITIK*
Dalam konteks kepailitan, saham harus dibedakan menjadi:
1. Economic rights; Meliputi nilai ekonomis saham, termasuk kemungkinan hasil penjualan saham.
2. Corporate rights; Meliputi hak suara, hak menghadiri RUPS, dan hak-hak lain yang melekat pada status sebagai pemegang saham.
Kepailitan terhadap pemegang saham terutama bekerja terhadap economic interest yang termasuk dalam kekayaan Debitor. Tidak berarti seluruh corporate rights otomatis beralih kepada Kurator. Konstruksi tersebut justru sejalan dengan Rumusan Kamar Mahkamah Agung.
*XIV. KEPAILITAN PERSEROAN DAN HAK PEMEGANG SAHAM*
Bagaimana apabila justru Perseroan yang dinyatakan pailit? Dalam hal ini pemegang saham tetap menjadi pemegang saham. Sahamnya tidak otomatis menjadi harta pailit Perseroan. Sebab saham milik pemegang saham ≠ aset milik Perseroan.
Aset Perseroanlah yang menjadi bagian dari harta pailit. Akibatnya pemegang saham tidak dapat mengambil aset Perseroan, pemegang saham tidak dapat menjual aset Perseroan, pemegang saham tidak dapat membagi aset Perseroan kepada dirinya, pemegang saham tidak dapat menghalangi Kurator melakukan pemberesan, akan tetapi status kepemilikan sahamnya tidak otomatis hilang.
*XV. RUPS SETELAH PERSEROAN PAILIT*
Pailit tidak dapat dipahami sebagai penghapusan seluruh organ Perseroan sejak hari pertama putusan pailit. UUPT tetap mengakui struktur organ Perseroan.
RUPS tetap memiliki kewenangan korporasi dalam batas yang diberikan UUPT dan anggaran dasar. Pasal 75 UUPT menegaskan bahwa RUPS mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang dan anggaran dasar. Namun demikian, kewenangan RUPS tidak boleh digunakan untuk mengintervensi harta pailit.
Dengan demikian terdapat garis demarkasi RUPS berwenang dalam corporate governance. Kurator berwenang dalam bankruptcy estate administration and realization. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
*XVI. DOKTRIN LIMITED LIABILITY*
Limited liability merupakan salah satu karakter utama Perseroan. Pemegang saham pada prinsipnya hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang dimilikinya. Penjelasan UUPT bahkan menegaskan bahwa tanggung jawab terbatas tersebut pada prinsipnya tidak meliputi harta kekayaan pribadi pemegang saham.
Oleh karena itu Perseroan pailit ≠ pemegang saham bertanggung jawab pribadi. Namun prinsip tersebut mempunyai pengecualian.
*XVII. PIERCING THE CORPORATE VEIL*
Pasal 3 ayat (2) UUPT memungkinkan limited liability tidak berlaku apabila antara lain:
1. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
2. pemegang saham menggunakan Perseroan dengan itikad buruk untuk kepentingan pribadi;
3. pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perseroan; atau
4. pemegang saham menggunakan kekayaan Perseroan secara melawan hukum sehingga kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang.
Ketentuan tersebut merupakan dasar normatif penerapan doktrin piercing the corporate veil.
Namun harus ditegaskan Kepailitan tidak dengan sendirinya merupakan dasar untuk menembus corporate veil. Yang harus dibuktikan adalah kondisi hukum yang ditentukan Pasal 3 ayat (2) UUPT.
*XVIII. PEMEGANG SAHAM MAYORITAS TIDAK OTOMATIS MENJADI PENANGGUNG UTANG PERSEROAN*
Kepemilikan mayoritas bukan dengan sendirinya merupakan dasar pertanggungjawaban pribadi.
Pemegang saham mayoritas tetap memperoleh perlindungan separate legal entity sepanjang menjalankan haknya dalam batas hukum.
Pertanggungjawaban pribadi harus didasarkan pada:
- perbuatan;
- kesalahan atau itikad buruk;
- hubungan kausal;
- kerugian;
- serta terpenuhinya kondisi hukum yang relevan.
Dengan demikian, hukum tidak boleh mengubah majority shareholder menjadi personal guarantor tanpa dasar hukum.
*XIX. DOKTRIN RESIDUAL CLAIM*
Pemegang saham secara ekonomi merupakan residual claimant. Artinya, pemegang saham memperoleh hak ekonomi terakhir setelah kewajiban Perseroan diselesaikan.
Karena itu, dalam kepailitan kreditor klaim terhadap harta pailit, sedangkan pemegang saham residual interest terhadap nilai Perseroan.
Konsekuensinya, apabila setelah pemberesan tidak terdapat sisa kekayaan, pemegang saham dapat kehilangan seluruh nilai ekonomis investasinya. Namun hilangnya nilai ekonomi saham tidak identik dengan hapusnya status hukum pemegang saham.
*XX. COLLECTIVE EXECUTION SEBAGAI PRINSIP PEMBATAS*
Kepailitan merupakan mekanisme collective execution. Hal tersebut membedakannya dengan eksekusi individual.
Setelah putusan pailit kepentingan individual harus tunduk pada mekanisme kolektif sepanjang menyangkut harta pailit. Karena itu, pemegang saham tidak dapat mengambil aset Perseroan secara individual.
Sebaliknya, kreditor juga tidak boleh mengabaikan mekanisme kepailitan dan melakukan perebutan aset secara individual di luar hukum kepailitan. Kurator menjadi instrumen untuk memastikan agar harta pailit dikelola dan dibereskan secara teratur.
Mahkamah Agung juga menegaskan dalam kompilasi teknis bahwa kepailitan pada dasarnya merupakan sita umum sehingga tidak diperlukan penetapan penyitaan tersendiri untuk harta Debitor.
*XXI. ACTIO PAULIANA DAN PERLINDUNGAN HARTA PAILIT*
Apabila sebelum atau setelah kepailitan terdapat tindakan yang mengurangi harta Debitor secara merugikan kreditor, hukum kepailitan menyediakan instrumen actio pauliana.
Instrumen tersebut penting karena kepailitan tidak hanya berbicara mengenai aset yang masih berada pada Debitor ketika pailit, tetapi juga mengenai tindakan hukum yang berpotensi merugikan kepentingan kolektif kreditor.
Dalam konteks saham, transaksi pengalihan saham sebelum kepailitan harus diperiksa berdasarkan:
- waktu transaksi;
- hubungan para pihak;
- nilai transaksi;
- kewajaran transaksi;
- pengetahuan mengenai kondisi keuangan Debitor;
- dan akibat transaksi terhadap harta Debitor.
Dengan demikian, tidak setiap pengalihan saham menjelang kepailitan dapat dianggap sah secara substantif hanya karena secara formal telah dibuat dalam akta.
*XXII. YURISPRUDENSI DAN ARAH HUKUM PERADILAN*
Direktori Putusan Mahkamah Agung memperlihatkan adanya perkara yang menempatkan kepemilikan saham pihak yang berstatus “Dalam Pailit” sebagai bagian dari sengketa kepailitan. Salah satu contoh adalah Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 60/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga Sby yang memuat persoalan kepemilikan saham pihak yang berada dalam status pailit.
Namun, bagi Legal Opinion ini, rujukan yang lebih langsung adalah Rumusan Kamar Mahkamah Agung mengenai Kurator dan pemegang saham yang telah pailit.
Rumusan tersebut memberikan proposisi penting hak yang melekat pada pemegang saham tidak dipisahkan dari kepemilikan saham, tetapi pihak yang melakukan penjualan saham adalah Kurator.
Rumusan ini menjadi landasan kuat untuk membangun pemisahan antara:l hak korporasi, dan kewenangan pemberesan harta.
*XXIII. ANALISIS NORMATIF*
Berdasarkan harmonisasi UUPT dan UU KPKPU, dapat dikonstruksikan tiga lapis hak.
_Lapis Pertama — Status Kepemilikan;_ Saham merupakan milik pemegang saham. Apabila pemegang saham pailit, saham dapat masuk ke dalam harta pailit sebagai objek kekayaan.
_Lapis Kedua — Nilai Ekonomi;_ Nilai saham dapat direalisasikan melalui penjualan oleh Kurator apabila menjadi bagian dari harta pailit.
_Lqpis Ketiga — Hak Koroorasi;_ Hak yang melekat pada status sebagai pemegang saham tidak otomatis beralih kepada Kurator hanya karena saham berada dalam harta pailit.
Konstruksi ini memungkinkan hukum menjaga keseimbangan antara kepentingan kreditor dan hak korporasi pemegang saham.
*XXIV. BATAS KEWENANGAN KURATOR*
Kurator berwenang:
1. mengidentifikasi saham yang merupakan bagian dari harta pailit;
2. melakukan pengamanan;
3. melakukan penilaian;
4. melakukan pengurusan;
5. melakukan penjualan sesuai mekanisme hukum;
6. menerima hasil penjualan;
7. memasukkan hasil tersebut ke dalam harta pailit;
8. mendistribusikan hasil sesuai ketentuan hukum.
Namun Kurator tidak dapat secara otomatis menyimpulkan “Karena saham merupakan harta pailit, maka seluruh hak politik pemegang saham menjadi hak Kurator.”
Kesimpulan tersebut terlalu luas. Kewenangan Kurator harus dikaitkan dengan tujuan kepailitan, yaitu pengurusan dan pemberesan harta pailit.
*XXV. BATAS HAK PEMEGANG SAHAM*
Sebaliknya, pemegang saham tidak dapat menggunakan hak korporasinya untuk:
* mengambil harta Perseroan;
* menghambat Kurator;
* mengalihkan aset Perseroan;
* membayar kreditor tertentu secara


0 Komentar