PURUK CAHU, 12 September 2026 – DPC Serikat Buruh Nasionalis Indonesia / SBNI Kabupaten Murung Raya akan secara resmi melaporkan kasus kecelakaan kerja yang menimpa salah satu karyawan PT. BSN yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya ke Desk Ketenagakerjaan.
Laporan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan SBNI terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Ketua DPC SBNI Murung Raya, Sukerman, menyampaikan bahwa korban atas nama tidak di sebutkan namanya bekerja sebagai di PT. BSN mengalami kecelakaan kerja pada 06 Maret 2026 di Puruk Cahu.Supervisor Houling
Peristiwa ini tidak bisa dibiarkan. Kami menerima pengaduan langsung dari keluarga korban. Diduga ada kelalaian dalam aspek K3 dan hak-hak korban setelah kecelakaan belum dipenuhi sepenuhnya oleh perusahaan,tegas Sukerman Jumat [12/9/2026].
Menurut SBNI, beberapa poin yang akan disampaikan ke Desk Ketenagakerjaan meliputi:
1. Tanggung Jawab Perusahaan: Santunan, biaya pengobatan, dan hak upah selama tidak bekerja.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja: Apakah korban sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana proses klaimnya.
3. Penerapan K3: Evaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan PT. BSN.
Kami datang bukan untuk membuat gaduh. Kami datang menuntut kepastian hukum. Buruh juga manusia. Kalau terjadi kecelakaan kerja, maka negara dan perusahaan wajib hadir, lanjut Sukerman.
DPC SBNI Murung Raya meminta Disnaker Provinsi Kalteng dan Disnakertrans Kabupaten Murung Raya melalui Desk Ketenagakerjaan untuk bisa mendesak pihak manajemen PT. BSN,Karena sudah melalui proses penyelidikan dan murni kecelakaan kerja dan hasil penetapannya pun sudah di keluarkan dari Pihak Disnaker Provinsi Kalimantan Tengah.
Kami berharap PT. BSN punya itikad baik. Jangan sampai kasus ini harus berujung ke PHI. SBNI akan kawal kasus ini sampai ada kepastian dan keadilan untuk anggota kami,” tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. BSN belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang akan diajukan SBNI.


0 Komentar