PALANGKA RAYA - Kasus konsumen atas nama Marlianson, warga Desa Hanua, Banamatingang, Kabupaten Pulang Pisau, dengan PT BNI Multifinance Cabang Palangka Raya berlanjut.
Berdasarkan surat resmi BNI Multifinance No. BNIF/BPR/X/006/2026 tanggal 28 Oktober 2026, pihak perusahaan menolak tuntutan konsumen dengan alasan perkara sedang dalam penyelidikan di Polres Palangka Raya.
Ketua DPW Pelita Prabu Prov Kalteng Andre L. Awan menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini.
"Kami kawal sampai tuntas untuk kepastian hukum warga kecil," tegas Andre L. Awan, Rabu (29/10/2026).
DPW Pelita Prabu telah mengirim surat balasan No 025/DPW-PP/KALTENG/X/2026 dan surat permohonan percepatan ke Kapolres Palangka Raya No 024/DPW-PP/KALTENG/X/2026.


0 Komentar